Review UU PDP

 


    Sebagai negara yang sangat besar wilayah serta jumlah penduduknya, Indonesia memerlukan pendekatan multi-stakeholder dalam merealisasikan serta menjalankan Perlindungan Data Pribadi. Sehingga Privasi sebagai kebebasan individu yang memiliki Hak untuk mengendalikan data pribadinya, serta privasi sebagai hak asasi manusia yang harus diatur oleh Pemerintah dengan prinsip-prinsip yang tegas, dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran.

              Dalam beberapa bulan terakhir di Indonesia banyak sekali terjadi kebocoran data, Seperti halnya pada kasus yaitu kebocoran data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia (Persero) dan kebocoran data kartu SIM. Mendengar kabar tersebut banyak masyarakat yang takut dan khawatir dengan data pribadi mereka. Bagaimana tidak? Padahal masyarakat sudah percaya dan merasa aman datanya akan baik-baik saja. Jika pada akhirnya ada data yang disalahgunakan maka ini akan sangat merugikan masyarakat. Pengendali data pribadi memiliki tanggung jawab yang sangat besar dan berperan besar untuk menjaga kerahasian pemilik data pribadi seseorang, pemilik data pribadi juga harus memiliki wawasan atau pengetahuan yang perlu di pertimbangkan untuk menyerahkan data pribadi ke pengendali data pribadi yang telah bertanggung jawab penuh atas data pribadi. Menurut saya mungkin perlu fitur baru atau menambah keamanan data saat registrasi agar data yang dinputkan lebih aman dan terhindar dari serangan hacker yang mecoba mengambil data tersebut.

 


Komentar