Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Review UU PDP

Gambar
       Sebagai negara yang sangat besar wilayah serta jumlah penduduknya, Indonesia memerlukan pendekatan multi-stakeholder dalam merealisasikan serta menjalankan Perlindungan Data Pribadi. Sehingga Privasi sebagai kebebasan individu yang memiliki Hak untuk mengendalikan data pribadinya, serta privasi sebagai hak asasi manusia yang harus diatur oleh Pemerintah dengan prinsip-prinsip yang tegas, dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran.                   Dalam beberapa bulan terakhir di Indonesia banyak sekali terjadi kebocoran data, Seperti halnya pada kasus yaitu kebocoran data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia (Persero) dan kebocoran data kartu SIM. Mendengar kabar tersebut banyak masyarakat yang takut dan khawatir dengan data pribadi mereka. Bagaimana tidak? Padahal masyarakat sudah percaya dan merasa aman datanya akan baik-baik saja. Jika pada akhirnya ada data yang disalahgunakan maka ini akan sangat merugikan masyarakat. Pengendali data pribadi mem